JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah platform
online sedang menguji pembayaran dengan bitcoin. Namun, beberapa negara malah
melarang transaksi dengan bitcoin.
Bank Indonesia (BI) telah melakukan kajian atas penggunaan bitcoin untuk
bertransaksi. Namun hingga saat ini belum ada laporan tentang penggunaan
bitcoin.
"Saat ini belum ada pelaporan resmi tentang penggunaan bitcoin ke BI. Tapi
kan kita bisa lihat undang-undang terkait transaksi di Indonesia. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 mengatur semua transaksi di NKRI harus menggunakan rupiah.
Bitcoin rupiah atau bukan?" kata Ronald di Kantor Pusat BI, Kamis
(16/1/2014).
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun mengatur
bahwa seluruh layanan kepada publik yang menggunakan teknologi, maka alatnya
harus memperoleh sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo).
"Ada undang-undang yang mengatur bidang-bidang seperti bitcoin. Itu yang
harus kita perhatikan," ujar Ronald.
Terkait bitcoin, Ronald mengungkapkan BI telah melakukan kajian dan
berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Namun demikian, ketika telah masuk ke ranah
teknologi, Ronald mengaku BI tidak memiliki wewenang, lantaran teknologi
sepenuhnya menjadi wewenang Kemenkominfo.
"Apakah bitcoin sudah memperoleh sertifikasi dari Kemenkominfo? Itu yang
harus kita lihat sama-sama juga," tegas Ronald.
Seperti diberitakan, bitcoin saat ini menjadi perhatian lantaran segenap
kelebihannya yang terdesentralisasi dan tanpa ikatan dalam sistem transaksi dan
kepemilikan. Namun demikian, hal ini justru menuai beragam sisi gelap mata uang
digital itu.
Menurut artikel di Business Insider, Bitcoin sangat berguna bagi para
pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Bila
menyimpan uang di bank, uang hasil kejahatan dapat dengan mudah terlacak.





